Berikut adalah tabel Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar pada Penerimaan Pa PK TNI (Reguler) TA 2023:
No |
Persyaratan |
1 |
Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS; |
2 |
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Menganut salah satu Agama / penghayat kepercyaan) |
3 |
Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. |
4 |
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba. |
5 |
Tinggi badan minimal pria 163 cm dan waniŁa 157 cm, dengan berat badan seimbang. |
6 |
Telah lulus dan berijazah D-4 / S-1, dengan Jurusan / Program Studi sesuai kebutuhan TNI. |
7 |
Berusia paling tinggi 30 tahun pada saat pembukaan Dikma. |
8 |
Akreditasi Universitas dan Jurusan / Program Studi minimal "B" / Baik Sekali. |
9 |
Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" / Unggul IPK tidak kurang dari 2,80. |
10 |
Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" / Baik Sekali IPK tidak kurang dari 3,00. |
11 |
Belum pernah menikah, dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama. |
12 |
Membawa fotocopy sertifikat akreditasî Universitas dan program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT. |
13 |
Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI. |
14 |
Bagi karyawan yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari Instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma. |
15 |
Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah. |
16 |
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemebdikbud Ristek serta dilengkapi Transkrip Akademik hasil Konversi nilai luar negeri kedalam Transkrip dalam negeri. |
17 |
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri |
18 |
Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan ketentuan Agama/adat dan melampirkan surat keterangan dari ketua Agama/adat. |
19 |
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira. |
20 |
Memiliki kartu BPJS. |